1 Mar 2009

Dampak & Legalitas Tayangan Kekerasan di Televisi Nasional

Keberadaan komunikasi massa telah mengantarkan kita pada Global Village, sebuah perkampungan global yang menawarkan ruang tak terbatas, membuang sekat-sekat antarnegara dan mengintegrasikannya ke dalam satu persepsi sehingga persoalan-persoalan internasional dapat kita ketahui bersama. (Resensi : McLuhan - Zainurrazi)

Ini terjadi berkat revolusi informasi yang memasuki pelosok dunia lewat saluran layar televisi dan internet. Melalui bantuan teknologi mutakhir ini pula kita dapat mengakses berbagai berita mulai dari kebijakan pemerintah, kenaikan harga di pasar, perseteruan antarpemilik saham, gosip selebritas, pemerkosaan, seks bebas, hingga kriminalitas.

Hal ini, didukung pula oleh lahirnya kebebasan komunikasi massa dalam bentuk media massa cetak dan elektronik dari rahim Undang-Undang Penyiaran No. 32 tahun 2002 dan Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999 serta dibungkus dengan himpunan etika profesi wartawan (kode etik jurnalistik) bagi para pencari berita.

Sehingga, tidak heran kalau dewasa ini media massa cetak maupun elektronik berlomba untuk menayangkan variatif program untuk mendongkrak posisi rating mereka serta mendapatkan keuntungan sebesar – besarnya.

Salah satu bentuk pemberitaan adalah pemberitaan kasus kriminalitas seperti Patroli, Buser, Sergap, dan sejenisnnya. Penayangan adegan kekerasan semacam ini di sinyalir termasuk kekerasan media (media violence).

Baik dari sisi penayangannya di televisi nasional yang dapat diakses oleh hampir semua masyarakat, maupun dari segi bagaimana berita tersebut tercipta. Walau banyak yang telah mengkritisi tayangan kekerasan ini, namun, belum ada langkah tegas khususnya dari komisi penyiaran Indonesia (KPI) ataupun Dewan Pers untuk melarang penayangan yang dapat dikategorikan sebagai kriminalitas media (media crime) ini.

Mungkin masih ada di benak anda kasus penayangan WWF / WCW (wrestling) atau pergulatan oleh Lativi beberapa waktu yang lalu. Setelah menuai banyak korban yang terluka bahkan meninggal dunia, penayangan program ini lalu dicekal oleh KPI dengan alasan melanggar Undang – undang pers dan penyiaran.

Secara umum tayangan seperti “Sergap” oleh Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) yang menayangkan berita kriminalitas harian memang termasuk media crime. Hal ini terbukti dengan berbagai pelanggaran atas peraturan penyiaran berita.

Pada saat itu, kami sedang mengamati tayangan dimana terdapat adegan beberapa orang polisi sedang mengejar seorang maling. Lalu sang polisi menembakkan timah panas ke arah kaki sang maling, untuk melumpuhkannya. Lalu sang maling dibawa ke kantor kepolisian setempat untuk di intrograsi dan dijebloskan ke penjara.

Ternyata adegan seperti di atas adalah fiktif. Dimana pihak kepolisian setempat ingin membentuk citra positif institusinya sehingga dikenal masyarakat luas telah berhasil menangkap maling dan mengamankan daerahnya. Sedangkan manfaat bagi wartawan adalah mereka mendapatkan berita yang memiliki nilai berita untuk mengejar deadline semata.
(Hasil wawancara dengan Frida Kusumastuti,Msi)

Perbuatan kedua belah pihak di atas telah mengabaikan regulasi yang berlaku hingga tayangan semacam ini menjadi bak salah satu bentuk polusi yang telah menodai dunia pertelevisian kita, hingga menjadikannya tidak lagi sehat untuk ditonton.

Terlebih lagi, cara memperoleh berita seperti demikian sangatlah berlawanan dengan Kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berikut ;

Pasal 3, “ Wartawan Indonesia pantang menyiarkan karya jurnalistik yang menyesatkan memutar balikan fakta, bersifat fitnah, cabul dan sensasional.”

Pasal 7, “Wartawan Indonesia dalam memberitakan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus menghormati asas prduga tak bersalah, prinsip adil, jujur dan penyajian yang berimbang.”

Pasal 11, “ Wartawan Indonesia meneliti keberan bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensia sumber berita.”

Dan penyiaran acara ini di media massa termasuk sebuah pelanggaran atas UU. No 32 tahun 2003 pasal 36 dimana dinyatakan bahwa isi siaran harus mengandung informasi, dan pendidikan, serta harus netral dan tidak mengutamakan kepentingan golongan semata. Terlebih isi siaran dilarang bersifat fiktif (bohong), fitnah dan memonjolkan unsur kekerasan.

Maka, sudah seharusnyalah tayangan seperti ini di tindak secepatnya tanpa harus menunggu korban berjatuhan ataupun dampak – dampak negatif yang akan timbul sebagai hasil penayangan acara ini.

Sejak tiga dasawarsa terakhir penelitian mengenai dampak penayangan adegan kekerasan di media massa terhadap kesehatan jiwa khususnya terhadap peningkatan perilaku kekerasan pada khalayaknya, terutama anak-anak dan remaja, menunjukkan bahwa penyajian agresi pada televisi meningkatkan agresi penontonnya pula.

The National Institute of Mental Health di Amerika Serikat, misalnya, melaporkan bahwa hal penting akibat pemaparan kekerasan pada media massa adalah adanya hubungan yang bermakna antara tayangan kekerasan di media massa dan peningkatan perilaku agresif pada pemirsa.
(Agung Frijanto- Koran Tempo)

Selain itu, peliputan kriminalitas membawa dampak negatif dalam masyarakat. Misalnya, sering kita saksikan dalam tayangan televisi seorang pencuri motor dikeroyok massa, kemudian dibakar hidup-hidup selain dianiaya dan dipukul dengan benda-benda keras sampai babak belur hingga bersimbah darah. Lalu, tayangan televisi menvisualisasikan tindakan kepolisian terhadap para pelaku kriminalitas dengan menembak kaki , sehingga lumpuh dan berlumuran darah yang kemudian diseret dan dipukuli.

Berbagai tayangan kekerasan yang disaksikan masyarakat mengindikasikan kriminalitas tidak lagi dianggap sebagai suatu yang menakutkan atau mengerikan tetapi justru dianggap sebagai hal biasa bahkan merupakan hiburan. (Agung Frijanto- Koran Tempo)

Menurut Guru Besar Hukum Pidana UI, Prof. DR. Harkristuti Harkrisnowo, yang terjadi sekarang ini tidak hanya dekriminalisasi tapi berkembang menjadi dissensitifikasi. Yaitu tindakan kriminal yang tidak lagi dipandang sebagai suatu kejahatan yang harus dihindari tetapi suatu hiburan karena disuguhkan atau disajikan sedemikian rupa. Jadi dengan kata lain masyarakat tidak lagi sensitif terhadap tindak kejahatan atau kekerasan, karena tayangan-tayangan yang vulgar menyebabkan masyarakat terbiasa dengan tindakan kekerasan. (Harian Sinar Harapan)

Bahkan, para penonton acara berita kriminalitas tersebut dapat pula mendapatkan pelajaran untuk ikut melakukan kegiatan kriminalitas tersebut. Karena, secara kodrat, manusia adalah amkhluk peniru (imitative human). Bukan mustahil apabila mereka menirukan tindakan – tindakan kekerasan tersebut.

Maraknya tindakan kekerasan di masyarakat mungkin terjadi dari hasil imitasi tayangan televisi di Buser, Sergap, Brutal, Reportase, Derap Hukum, jejak dan sebagainya. Sehingga tayangan ini haruslah dihentikan demi menjaga kebersihan dunia pertelevisian Indonesia. Karena, selian melanggar undang – undang penyiaran yang berlaku, berita kriminalitas yang mengvisualisasikan kekerasan ini membawa dampak negatif yang jauh lebih berbahaya. Sudah saatnya KPI mengeluarkan surat teguran untuk tayangan ini. Untuk menyelamatkan generasi bangsa mendatang


STOP MEDIA VIOLENCES…..!

Malang, 20 Juni 2008

1 comment:

melisa said...

Tulisan yang menarik. Bolehkah saya tahu sumber-sumber yang digunakan? Terima kasih sebelumnya.